Laporan Audit Independen |
Yth. Direksi dan Dewan Komisaris PT. Sejahtera Jaya Bahagia Jl. Cikalang Girang No. 12a MADIUN |
Kami telah mengaudit neraca PT Sejahtera Jaya Bahagia per 31 Desember 2019 dan 2020 dan laporan rugi-laba, perhitungan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan proses audit yang kami lakukan. Kami melaksanakan auditing berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mewajibkan kami untuk merencanakan dan melaksanakan auditing agar kami memperloleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah jadi yang material. Suatu proses audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bahan bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen perusahaan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat. Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas tersaji secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Sejahtera Jaya Bahagia per 31 Desember 2019 dan 2020, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kantor Akuntan, Ridho, SE., MMSI 10 januari 2021 |